Breaking News

Sunday 11 October 2015

Tata Cara dan Contoh Pembagian Waris Secara Islam

بِسْــــــــــــــــمِ اﷲِالرَّحْمَنِ اارَّحِيم

Keutamaan Hukum Waris Secara Islam

Hukum Kewarisan menurut hukum Islam sebagai salah satu bagian dari hukum kekeluargaan (Al-ahwalus Syahsiyah) sangat penting dipelajari agar supaya dalam pelaksanaan pembagian harta warisantidak terjadi kesalahan dan dapat dilaksanakan dengan seadil-adilnya, sebab dengan mempelajari hukum kewarisan Islam maka bagi ummat Islam, akan dapat menunaikan hak-hak yang berkenaan dengan harta warisan setelah ditinggalkan oleh muwarris (pewaris) dan disampaikan kepada ahli waris yang berhak untuk menerimanya. Dengan demikian seseorang dapat terhindar dari dosa yakni tidak memakan harta orang yang bukan haknya, karena tidak ditunaikannya hukum Islam mengenai kewarisan. Hal ini lebih jauh ditegaskan oleh rasulullah Saw. Yang artinya:
“Belajarlah Al Qur’an dan ajarkanlah kepada manusia, dan belajarlah faraidh dan ajarkanlah kepada manusia, karena sesungguhnya aku seorang yang akan mati, dan ilmu akan terangkat, dan bisa jadi akan ada dua orang berselisih, tetapi tak akan mereka bertemu seorang yang akan mengabarkannya (HR. Ahmad, Turmudzi dan An Nasa’I”).

1. Materi Pendukung Tata Cara Pembagian Waris

Untuk dapat membagi waris secara benar, perlu membekali diri dengan pengetahuan tentang hal-hal yang berkaitan dengan persiapan dan tata aturan sebelum membagikan waris. Ada baiknya anda membaca postingan saya sebelumnya, yakni :
Klasifikasi Ahli Waris Dalam Keluarga
'AulRadd. dll.
Setelah dipahami penjelasannya, mulailah belajar menganalisa contoh-contoh kasus pembagian waris dengan berbagai variannya.

2. Metode dan tahapan membagi warisnya, adalah:

1. Inventarisir siapa saja ahli waris yang beroleh bagian.
2. Tentukan bagian masing-masing ahli waris.
3. Jika jumlah bagian total belum bulat, samakan penyebutnya.
4. Jika penyebut sudah sama dan jumlah bagian sudah bulat, jadikanlah masing-masing ke bentuk persen agar lebih mudah dipahami.

3. Contoh - Contoh Cara Pembagian Waris Islami

silsilah keluarga
Grafik Silsilah Kelurga
Di dalam sebuah keluarga besar terdiri dari seorang bapak/kakek, ibu/nenek, suami, isteri,  anak laki-laki, dan 2anak perempuan, bagaimanakah cara pembagian warisnya jika salah satu dari mereka mati ?
(Status ahli waris bisa berubah sesuai atau dinisbatkan dengan si mati).

Soal 1. Jika (C)suami meninggal dunia, siapa sajakah ahli warisnya, dan berapakah bagiannya ?
waris jika suami meninggal
Gambar 1. Tata Cara Pembagian Waris.
Penjelasan:
-Sisa 13 harus dibagi rata menjadi 4 (2 bagian untuk anak perempuan+2 bagian untuk seorang anak laki-laki).
-Kalau tidak bulat hasilnya, kalikan saja 13 x 4, kalikan juga hasil bagian ahli waris lain dan penyebutnya dengan angka yang sama: 4.
Mudah kan ?

Soal 2. Bagaimana jika (A) bapak yang meninggal dunia, siapa saja ahli warisnya, dan berapa bagian masing-masing ?

metode membagi waris
Gambar 2. Penyelesaian Soal 2

Penjelasan:

Kolom A. Status ahli waris harus selalu dinisbatkan dengan si mati. Karena yang meninggal bapak maka terjadi perubahan status:                              "Ibu" berubah menjadi "isteri (nya si mati)".   "Suami" berubah menjadi "Anak (nya si mati)". B2 tidak dapat karena cuma besan - D bukan ahli waris karenamenantu - E,F,G, dalam hal ini adalah cucu, tidak mendapat bagian waris karena terhalangoleh bapaknya (C).
Kolom B,C dan D rasanya cukup mudah dipahami.
    Soal 3. Jika yang meninggal adalah E (Anak Laki-laki) siapa sajakah ahli warisnya, dan berapa bagian masing-masing ?
    Penjelasan: 
    Kolom A. (C) "Suami" berubah menjadi "Bapak (nya si mati)". (D) "Isteri " berubah Menjadi "Ibu (nya si mati)". F dan G berubah menjadi "Saudara perempuan (nya si mati)".
    tahapan membagi waris
    Gambar 3. Penyelesaian soal 3.
    Kolom B. Mestinya ibu mendapat bagian 1/3 karena si mati tidak punya anak, tetapi karena si mati memiliki 2 saudara atau lebih ( di sini F dan G) maka bagian ibu menjadi 1/6. (Q.S. An-Nisa: 11). Akan halnya saudara-saudara perempuan, mereka tidak mendapat bagian karena terhalang oleh "Bapak", kehadiran mereka hanya mengurangi bagian ibu dari 1/3 menjadi 1/6.
    Soal 4.
    Assalamu'alaikum wr.wb ustaz yg dirahmati Allah.
    Ibu sy wafat 15 thn yg lalu saat itu msh ada kakek&nenek. Namun saat itu warisan belum dibagi. Kemudian ayah sy wafat 1 tahun yg lalu dg meninggalkan istri (tanpa anak) & selama menikah dg beliau tidak ada aset yg bertambah hanya menyewa tanah untuk berkebun (lahan produktif). Saat ini kami ingin membagi warisan. Kami 3 bersaudara. 1 anak laki-laki dan 2 anak perempuan. Bagaimana pembagian warisan mengingat kami belum berniat menjual aset-aset (tanah & rumah) yg org tua tinggalkan. Apakah ibu tiri & nenek (dr ibu) masih dapat hak waris? 
    Sy minta arahan dr ustaz. 
    Jazakumullah khairan katsiro.
    Jawab:
    'Alaikum salam wr. wb. 
    Terima kasih telah memberi kesempatan saya untuk membantu menyelesaikan masalah waris pada keluarga anda.
    Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam pembagian waris menurut hukum Islam, diantaranya:
    1. Yang disebut HARTA WARISAN adalah : semua harta peninggalan dari si mati (saja), baik dari perolehan, peninggalan, pemberian atau dari jalan manapun yang telah dinyatakan sah sebagai milik ybs. jadi pisahkan dulu, mana yang harta milik ayah, dan mana yang milik ibu.
    2. Jika yang meninggal lebih dari satu orang dengan ahli waris yang berbeda, maka proses pembagiannya dipisahkan berdasarkan urutan kronologis kematian.
    A. DATA INPUT:
         * Yang meninggal: ibu dan ayah.
         * Ahli waris: kakek (ayahnya ibu anda), nenek (ibunya ibu anda), ayah, isteri (ibu tiri anda), anak laki-laki dan anak perempuan 
         * Harta pusaka : rumah dan tanah.
    B. PERTANYAAN:
         [1].Cara pembagian waris keluarga anda
         [2].Waktu pembagian: jika belum berniat menjual harta pusaka.
         [3].Apakah ibu tiri dan nenek dari ibu masih dapat hak waris ?
    C. JAWABAN:
    [1]. Cara pembagian waris dalam keluarga anda adalah,sbb.:
          1.A. Ketika ibu anda meninggal dunia (lihat lampiran tabel 1)
          1.B. Ketika ayah anda meninggal dunia (lihat lampiran tabel 2)

    [2]. Waktu pembagian waris:
         - Jika memungkinkan, sebaiknya harta warisan dibagikan secepatnya, agar para ahli waris sempat menikmati hak bagiannya, disamping mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan di kemudian hari. 
         - Akan tetapi jika karena alasan tertentu hendak ditunda, silakan saja asal semua ahli waris menyepakatinya, dan tidak ada kekhwatiran ada kemudharatan/kerugian.
    [3]. -Ibu tiri tidak mendapat waris jika yang meninggal adalah anak tiri, tetapi jika yang meninggal adalah suaminya, maka dia beroleh bagian waris karena statusnya sebagai "Isteri" (lihat tabel 2).
         - Nenek dari ibu mendapatkan waris jika ibu anda yang meninggal (karena ibu anda adalah anaknya- tabel 1), tetapi jika yang meninggal dunia adalah ayah anda, si nenek tidak mendapat bagian, kerena ayah anda adalah "menantu." (tabel - 2).
    SARAN:
    Sebaiknya saat pembagian warisan, dibuatkan semacam berita acara yang ditandatangani semua ahli waris dan para saksi, untuk menghindari pengingkaran, sengketa dan tuntutan di kemudian hari.
    Semoga bermanfaat.

    Soal 5.
    Assalaamu'alaikum. Wr. Wb.
    Selamat siang pak Ustadz. Terimakasih atas responnya. Saya mengirim infaq dengan maksud meminta bantuan pak ustadz atas masalah pembagian waris menurut islam .
    Adapun kronologisnya sebagai berikut :
    Pada saat ibu saya meninggal, hal2 yang ditinggalkan adalah :
    - Bapak saya
    - Harta yg didapat selama pernikahan bpk ibu sebesar 250jt rupiah. 
    -4 anak laki2 dan 6 anak perempuan.
    - kedua orangtua ibu .
    Selama hidup ibu saya adalah bekerja sebagai ibu rumah tangga.
    Sepeninggal ibu, 2 anak laki dan kedua orang tua ibu meninggal dunia.
    Kemudian bapak saya menikah lagi dengan ibu baru dan dikaruniai 1 anak perempuan dan 1 anak laki. Kemudian Bapak saya meninggal dunia dengan harta yang ditinggalkan selama menikah dengan ibu baru tsb sebesar 150jt rupiah. Pekerjaan ibu baru adalah juga ibu rumah tangga. Saat meninggal kedua orang tua dari bpk saya sdh meninggal duluan.
    Dengan kronologis tersebut mohon bantuan ustadz bagaimana pembagian warisnya.
    Atas bantuan ustadz kami ucapkan terimakasih.
    Wass. Wr. Wb.
    Jawab.
    'Alaikum salam Wr. Wb.
    Ibu xxx yang dirahmati Allah, terima kasih ibu telah menghubungi kami dan berkomitmen dengan pembagian waris berdasarkan syari'at Islam. Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan berkenaan dengan pembagian waris ini, diantaranya:
    1. Bahwa yang dimaksud harta warisan adalah harta peninggalan yang sah menjadi milik si mati (saja), bukan harta gono-gini sebagaimana yang dipakai dalam hukum adat dan hukum waris negara (KHI). Hitunglah berapa kira-kira besaran saham (kepemilikan ibu anda dalam 250 juta itu), jika sulit, bisa diambil kesepakatan dengan semua ahli waris, hal ini dibenarkan menurut syari'at, (silakan baca artikel kami, ( Harta Gono-Gini )
    Untuk pembagian waris kasus keluarga anda, silakan anda cari tahu kepemilikan saham masing-masing alm./almarhumah; saya akan berasumsi bahwa 250 juta yang pertama milik ibu semua, dan 150 juta yang kedua adalah milik bapak semua; anda cukup memperhatikan prosentase perolehan masing-masing ahli waris.
    2. Bahwa yang dimaksud ahli waris adalah orang yang mempunyai hubungan keluarga,perkawinan, serta masih hidup saat pewaris meninggal dunia. Maka 2 saudara laki-laki sekandung anda yang meninggal sebelum bapak, hanya mendapat bagian dari warisan ibu saja, yang bagiannya diserahkan kepada ahli warisnya.
    INPUT DATA: (Kasus I):
    1. Pewaris: ibu
    2. Harta warisan: Rp. 250 juta.(belum dipilah berapa yang milik ibu)
    3. Ahli waris: 
       - Suami
       - Ayah
       - Ibu
       - 4 Anak laki-laki
       - 6 Anak perempuan
    INPUT DATA (Kasus II): 
    1. Pewaris: Bapak
    2. Harta Warisan: Rp. 150 juta (belum dipilah berapa yang milik bapak)
    3. Ahli Waris: 
       - Isteri (kedua):
       - 3 Anak laki-laki
       - 7 Anak perempuan
    PERTANYAAN:
       - Bagaimana pembagian warisnya ?
    JAWABAN:
    A. Saat Ibu meninggal dunia, ahli waris dan bagiannya adalah, sbb.:
    Keterangan:
    - Anak laki-laki dan perempuan mendapat sisa (ashabah) sebesar 5/12, dengan komposisi bagian anak laki-laki = 2x bagian anak perempuan. 
    - Karena 5 tidak bisa dibagi 12, maka 12-nya dikali jumlah bagian anak =14 (lihat kolom X); dan bagian ahli waris yang lain juga mengikuti dikalikan 14.
    B. Saat bapak meningal dunia, maka ahli waris dan pembagian warisnya adalah sbb.:

    Keterangan:
    - Kolom x adalah jumlah bagian untuk semua anak, = 13.
    - Sisa untuk anak 7/8 tidak bisa dibagi 13, maka 13 dikalikan 8, perolehan waris isteri juga dikali 13 agar imbang.
    Demikianlah ibu xxxyang bisa saya bantu, jika ada hal yang ingin ditanyakan lagi jangan segan untuk menghubungi 0856 xxxxxxxx   tanpa harus memberi infaq lagi. Semoga Allah memberi hidayah dan rahmatNya kepada kita semua, amin. Allaahu a'lam.
    Saya cukupkan dulu, kiranya metodenya bisa dimengerti, dan contoh-contohnya bisa mewakili untuk soal-soal yang sejenis. Semoga Bermanfaat.
    Ingin konsultasi waris online ? klik di sini.
                          ﺳُﺒْﺤَﺎﻧَﻚَ ﺍﻟﻠَّﻬُﻢَّ ﻭَﺑِﺤَﻤْﺪِﻙَ ﺃَﺷْﻬَﺪُ ﺃَﻥْ ﻻَ ﺇِﻟﻪَ ﺇِﻻَّ ﺃَﻧْﺖَ ﺃَﺳْﺘَﻐْﻔِﺮُﻙَ ﻭَﺃَﺗُﻮْﺏُ ﺇِﻟَﻴْﻚ        
          “Maha suci Engkau ya Allah, dan segala puji bagi-Mu. Aku bersaksi bahwa tiada Tuhan melainkan Engkau. Aku mohon ampun dan bertaubat kepada-Mu.”
    Sumber: 
    Fikih Sunnah 14, Sayyid Sabiq, Penerbit: PT.Al-Ma'arif, Bandung.
    Al-Fara'id, A.Hassan, Penerbit: Pustaka Progressif

    2 comments:

    1. Mhn dihitungkan warisan terutama utk ibu. Suami meninggal dan ahli warisnya ibu istri 1 anak perempuan dan 2 anak laki. Tlg yg hak ibu brp bl ada uang sktr 300 jt

      ReplyDelete
    2. Mhn dihitungkan warisan terutama utk ibu. Suami meninggal dan ahli warisnya ibu istri 1 anak perempuan dan 2 anak laki. Tlg yg hak ibu brp bl ada uang sktr 300 jt

      ReplyDelete

    Designed By